Pengupahan UMP Hanya Berlaku Jika Buruh Dengan Masa Kerja di Atas 1 Tahun
Jakarta - Pemerintah bakal menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP dengan besaran rata-rata 1,09 persen untuk lingkup nasional pada 2022. Sejumlah 26 pemerintah provinsi (pemprov) telah menetapkan besaran masing-masing Upah Minimum Provinsi. Termasuk DKI Jakarta, yang hanya mengalami kenaikan Rp 37.749 (1,09 persen) menjadi Rp 4.453.935,536 dari tahun sebelumnya. Namun begitu, seluruh perusahaan wajib membayar gaji pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun dengan menggunakan skema skala upah. Buruh tidak boleh mendapat gaji sesuai upah minimum. Mengutip Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Senin (22/11/2021), pengupahan sesuai UMP hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara bagi pekerja di atas itu, harus menggunakan skala upah yang berbasis pada kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan. "Kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan (UMP), yakni dengan membuat struktur dan skala up...