Pengupahan UMP Hanya Berlaku Jika Buruh Dengan Masa Kerja di Atas 1 Tahun
Jakarta - Pemerintah bakal menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP dengan besaran rata-rata 1,09 persen untuk lingkup nasional pada 2022.
Sejumlah 26 pemerintah provinsi (pemprov) telah menetapkan besaran
masing-masing Upah Minimum Provinsi. Termasuk DKI Jakarta, yang hanya
mengalami kenaikan Rp 37.749 (1,09 persen) menjadi Rp 4.453.935,536 dari
tahun sebelumnya.
Namun begitu, seluruh perusahaan wajib membayar gaji pekerja dengan masa
kerja di atas 1 tahun dengan menggunakan skema skala upah. Buruh tidak
boleh mendapat gaji sesuai upah minimum.
Mengutip Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun
2021, Senin (22/11/2021), pengupahan sesuai UMP hanya berlaku bagi buruh
dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sementara bagi pekerja di atas itu, harus menggunakan skala upah yang berbasis pada kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan.
"Kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan
(UMP), yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap
perusahaannya,"ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Indah mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengapresiasi kinerja
para pekerja secara berjenjang. Ini merupakan bentuk perlindungan kepada
buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
Penerapan skala upah pun dibuat untuk mendorong peningkatan
produktivitas pekerja. Sehingga bisa memberi manfaat pada peningkatan
daya saing perusahaan.
Hukuman
Hukuman pun bakal dijatuhkan pada perusahaan yang menggaji buruh
seniornya sesuai UMP, yakni pidana maksimal 4 tahun dan denda sekitar Rp
100-400 juta.
Kementerian Ketanagakerjaan lantas meminta serikat pekerja maupun
masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran ini. Laporan bisa
langsung dilayangkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas
Ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya dibawah UMP, segera
laporkan ke kami. Dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke
Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerjanya,"tegas Indah.
Komentar
Posting Komentar