Pemerintah Akan Menggunakan NIK Untuk Menjadi NPWP
Jakarta - Pemerintah akan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan
bahwa integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi
perpajakan bertujuan mempermudah Wajib Pajak (WP) orang pribadi
melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan
administrasi dan kepentingan nasional.
"NIK juga saat ini digunakan untuk integrasi berbagai information: PBI,
DTKS, dan data-data lain yang terus di integrasikan," kata Dolfie
kepada wartawan, pada Senin (11/10/2021). Dolfie menambahkan, salah satu tujuan NIK menjadi NPWP adalah meningkatkan penerimaan negara melalui WP orang pribadi.
Selain itu, kata Dolfie, dapat diketahui karakteristik WP OP karena di
dalam NIK sudah ada data terkait DTKS, PBI, information penerima bansos,
dan lain-lain. "Akan efektif dalam memperluas basis data WP OP,"terangnya.
Integrasi Data
Senada dengan Dolfie, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said
Abdullah mengatakan kepada wartawan bahwa latar belakang kebijakan
NIK menjadi NPWP ini adalah untuk memudahkan integrasi informasi.
Dimana saat ini sumber datanya berasal dari berbagai Kementerian/Lembaga
dan Pemda.
"Kebijakan satu information untuk menghindarkan information beragam,
padahal information menjadi dasar pengambilan kebijakan. Kita kedepan
juga akan mengarah ke implementasi Single Identity Number (SIN),
khususnya information kependudukan.
Sebab selama ini kita punya data
yang beragam, selain NIK di KTP dan KK, juga ada nomor identitas di SIM,
lalu juga ada NPWP pada pajak,"kata Said.
Said menjelaskan, penggunaan NIK sebagai data perpajakan juga akan
memudahkan pemerintah untuk menyempurnakan data Wajib Pajak (WP) yang
jumlahnya jauh lebih rendah dari information penduduk yang telah berumur
diatas 17 tahun.
"Saya kita ini terobosan yang baik, dan perlu kita dukung rencana ini.
Sebab dengan information WP yang baik, rencana DPR dan pemerintah untuk
meningkatkan kinerja perpajakan akan lebih mudah, sebab sejak tahun 2011
kita selalu mengalami short loss perpajakan, dan tax ratio kita hanya
berkutat di kisaran 10-11 persen PDB,"papar Said.
Komentar
Posting Komentar