Pemerintah Akan Menggunakan NIK Untuk Menjadi NPWP

Jakarta - Pemerintah akan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan bahwa integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah Wajib Pajak (WP) orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

"NIK juga saat ini digunakan untuk integrasi berbagai information: PBI, DTKS, dan data-data lain yang terus di integrasikan," kata Dolfie kepada wartawan, pada Senin (11/10/2021). Dolfie menambahkan, salah satu tujuan NIK menjadi NPWP adalah meningkatkan penerimaan negara melalui WP orang pribadi.

Selain itu, kata Dolfie, dapat diketahui karakteristik WP OP karena di dalam NIK sudah ada data terkait DTKS, PBI, information penerima bansos, dan lain-lain. "Akan efektif dalam memperluas basis data WP OP,"terangnya.

Integrasi Data

Senada dengan Dolfie, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mengatakan kepada wartawan bahwa latar belakang kebijakan NIK menjadi NPWP ini adalah untuk memudahkan integrasi informasi. Dimana saat ini sumber datanya berasal dari berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemda.

"Kebijakan satu information untuk menghindarkan information beragam, padahal information menjadi dasar pengambilan kebijakan. Kita kedepan juga akan mengarah ke implementasi Single Identity Number (SIN), khususnya information kependudukan.

Sebab selama ini kita punya data yang beragam, selain NIK di KTP dan KK, juga ada nomor identitas di SIM, lalu juga ada NPWP pada pajak,"kata Said.

Said menjelaskan, penggunaan NIK sebagai data perpajakan juga akan memudahkan pemerintah untuk menyempurnakan data Wajib Pajak (WP) yang jumlahnya jauh lebih rendah dari information penduduk yang telah berumur diatas 17 tahun.

"Saya kita ini terobosan yang baik, dan perlu kita dukung rencana ini. Sebab dengan information WP yang baik, rencana DPR dan pemerintah untuk meningkatkan kinerja perpajakan akan lebih mudah, sebab sejak tahun 2011 kita selalu mengalami short loss perpajakan, dan tax ratio kita hanya berkutat di kisaran 10-11 persen PDB,"papar Said.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebanyak 28 Perusahaan Lokal Dan Global Beli REC Atau Sertifikat EBT Dari PLN

Untuk Restrukturisasi Utang, PT. Waskita Akan Jual Jalan Tol Trans Jawa

OJK Mencatat Jika Dana di Pasar Modal Hingga 7 Desember 2021 Mencapa Rp 335,8 Triliun